KEBUMEN, L86NEWS.COM – Hari ini Selasa 23 November 2021, sekitar pukul 11.00 Wib, Tur Hartono salah satu saksi kasus pengusiran wartawan di ruang Kepala Desa (Kades) Ngabean, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, Jateng di periksa tim penyidik.
Ia di panggil tim penyidik Polres Kebumen untuk di mintai keterangan atas kasus dugaan menghambat tugas wartawan oleh salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kebumen berinisial TS di Desa Ngabean pada 05 Oktober 2021.
Pemeriksaan saksi di lakukan oleh Aipda Nur Wahyudi, SH di ruang penyidik Kanit 2 Tipidter Polres Kebumen selama hampir 4 jam. Saksi di mintai keterangan terkait kronologis terjadinya perkara mulai pukul 11.00 Wib hingga pukul 16.30 Wib.
Di dampingi sejumlah wartawan, Tur Hartono berharap kasus tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku, yakni sesuai undang undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 tentang sangsi hukum bagi penghambat tugas jurnalis.
“Saya di panggil tim penyidik di dampingi beberapa rekan media. Selain mensupport dan memberikan dukungan, kedatangan mereka juga sebagai penguat agar lebih percaya diri dan siap memberi kesaksian sesui yang saya lihat dan saya dengar saat itu,” ujarnya.
“Semoga dengan kesaksian saya ini, bisa menjadi tambahan alat bukti terkait pengusiran wartawan di ruangan kepala desa oleh salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Kebumen,” tambahnya.
Reporter : Sunardi