KEBUMEN, L86NEWS.COM – Unit Reskrim Polres Kebumen terus dalami kasus dugaan pengusiran tim jurnalis oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Kebumen di Desa Ngabean, Kecamatan Mirit pada 05 Oktober 2021 lalu.
Hal tersebut terbukti setelah menerima laporan, secara maraton pihak penyidik memanggil dan meminta keterangan saksi. Dan hari ini, Senin 29 November 2021, tim penyidik kembali ke datangan saksi ke dua.
Pantauan di lokasi, saksi atas nama Suroso hadir memenuhi panggilan team penyidik Reskrim Polres Kebumen sekitar pukul 15.00 Wib. Ia di mintai keterangan terkait kejadian kasus dugaan menghambat tugas jurnalistik di Desa Ngabean hingga pukul 16.30 Wib.
Usai di periksa tim penyidik, Suroso menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat sejumlah wartawan hendak menanyakan keberadaan papan informasi proyek pembangunan Talud di Kantor Desa Ngabean.
“Saat itu kami di temui Kepala Desa Ngabean Tarsono dan Kuntoro selaku Ketua BPD. Namun datang seorang yang belakangan di ketahui salah satu anggota dewan berbicara dengan nada tinggi, arogan dan mengusir team jurnalis,” ujar Suroso.
Atas kejadian tersebut, kemudian lanjut Suroso, di pimpin Ibu Umi, sejumlah wartawan tersebut melaporkan dugaan menghalangi tugas jurnalis oleh oknum anggota dewan di maksud ke Polres Kebumen.
Ia berharap, kesaksian yang di berikan dapat menambah petunjuk penyidik dalam menetapkan tersangka. “Semoga kesaksian saya ini bisa menjadi tambahan dan petunjuk penyidik dalam menetapkan dan memproses tersngka sesuai undang undang pokok Pres,” pungkasnya.
Reporter : Sunardi