LAMPUNG TIMUR, L86NEWS.COM – Dinas Perizinan Kabupaten Lampung Timur menyatakan bahwa lapak kupas singkong milik Komang Wulan di kawasan Hutan Lindung Register 38 Gunung Balak adalah ilegal alias belum memiliki izin usaha.
Demikian di sampaikan Kasi Pengawasan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Lampung Timur, Ashari usai turun ke lokasi menindak lanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan lapak singkong di kawasan tersebut, Rabo (17/15/2021)
“Setelah kami konfirmasi langsung dengan pemilik usaha, memang benar lapak singkong milik Komang ini, selama beroprasi di wilayah Kecamatan Bandar Sribhawono tidak memiliki izin usaha,” ujar Ashari di dampingi Kabid Pengaduan dan Penanaman Modal di lokasi lapak.
Menurutnya, izin usaha bisa di urus tapi harus ada izin atau surat keterangan dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. “Jadi, di legalkan dulu ke Dinas Kehutanan Provinsi, baru kami berani mengeluar kan ijin usahanya,” jelas Ashari.
Terkait izin usaha yang pernah di tunjukkan ke dirinya, kata Ashari, merupakan surat lama dari kehutanan untuk usaha di register 38 wilayah Kecamatan Sekampung Udik, dan tidak bisa di pakai untuk izin usaha di Kecamatan Bandar Sribhawono karena beda di lokasi.
“Untuk itu, BKP ini akan kami laporkan ke pihak Kecamatan Bandar Sribawono sekaligus kami juga jelaskan cara dan bagai mana menindak lanjuti permasalahan ini. Karena pihak kecamatan dan Satpol PP lah yang berhak menutup perusahaan tersebut”, tandasnya.
Di jelaskan Ashari, sebuah perusahaan tidak boleh beroperasi sebelum memiliki izin resmi. “Jadj, selama perizinan masih dalam proses, perusahaan belum boleh beroperasi sampai proses pengurus surat surat selesai dan memiliki legalitas yang jelas,” terangnya.
“Apa lagi tempat usaha seperti milik Komang ini. Hal ini sebenarnya bukan wewenang kabupaten, karna berada di kawasan hutan lindung. Jika belum memiliki izin usaha, tentu tidak boleh buka. Ini wilayah dan wewenang kehutanan provinsi,” Adji Wiguna
Reporter : Aw