
LANGKAT, L86News.com – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam kelompok jurnalis Langkat non Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menyatakan sikap tegas dan mendesak Bupati Langkat Syah Afandin SH agar mencopot Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Langkat, Wahyudiharto.
Desakan ini muncul setelah adanya kebijakan penerimaan satuan tugas wartawan unit Pemkab Langkat yang dinilai tidak mengakomodir jurnalis lokal non UKW. Perwakilan wartawan Langkat non UKW menilai keputusan menerima wartawan dari luar daerah, khususnya dari Kota Binjai, sebagai bagian dari unit peliputan Pemkab Langkat tidak mencerminkan rasa keadilan.
Menurut mereka, UKW bukanlah syarat utama untuk menjalankan profesi jurnalistik. Persyaratan paling mendasar bagi wartawan adalah mematuhi dan menjalankan Kode Etik Jurnalistik. UKW hanya sebatas tolak ukur kompetensi, bukan legalitas untuk menjadi wartawan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 Ayat 4, yang mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, tidak terdapat kewajiban sertifikat UKW sebagai syarat legal menjalankan profesi.
“Atas dasar itu, kami menduga Kadis Kominfo telah melakukan tindakan diskriminatif terhadap wartawan Langkat yang belum mengikuti UKW. Kebijakan ini berpotensi menghambat kebebasan pers dan bertentangan dengan semangat UU Pers,” ucapnya.
Kelompok wartawan non UKW menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan menyoroti setiap kebijakan Dinas Kominfo Langkat yang dianggap tidak berpihak pada jurnalistik lokal. Mereka juga berencana menyampaikan aspirasi secara resmi kepada Bupati Langkat agar mengevaluasi kinerja Kadis Kominfo.