
LAMPUNG TIMUR, L86News.com — Team Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan menemukan pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor dan dokumen kendaraan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah mengatakan, pelaku berinisial RDA (45), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 02 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah korban di Dusun III Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Saat kejadian, sepeda motor milik korban diparkir di bagian belakang rumah,” kata Kapolsek, Kamis (5/2/2026)
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Kapolsek, saat kejadian dirinya sedang beristirahat di dapur rumah. Korban sempat mendengar suara sepeda motor, namun tidak langsung keluar memeriksa. Sekitar 5 hingga 10 menit kemudian, korban keluar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil Rp10 juta dan melapor ke Polsek Pasir Sakti. Setelah melalui serangkaian upaya penyelidikan, Team Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti akhirnya berhasil memperoleh informasi bahwa terduga pelaku pencurian telah di amankan di Polsek Palas, Polres Lampung Selatan.

Mendapatkan informasi tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti segera bergerak menuju Polsek Palas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dan diketahui bahwa pelaku RDA mengakui telah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban serta 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna putih. Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari tangan pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku RDA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena telah terbukti cukup memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kapolsek. .


















