
MAGELANG, L86News.com – Perilaku biadab dilakukan seorang ayah berinisial MA (48) warga Kota Magelang. Ia tega menyetubuhi anak kandungnya sejak tahun 2022 hingga dilaporkan ke polisi awal tahun 2026 ini. Korban merupakan anak kandungnya sendiri berinisial NA (17) berstatus pelajar Kejar Paket B.
Kasus ini diungkap Polres Magelang Kota dalam Konferensi Pers di Mako Polres setempat, Jumat (23/01/2026). Kegiatan ini dipimpin Kapolres Magelang Kota diwakili Kabagops Kompol Rinto Sutopo, didampingi Kasatreskrim AKP Iwan Kristiana dan Kasihumas Ipda Wahyudi.
Dituturkan Kasatreskrim, kejadian berawal pada bulan Desember 2022 pukul 13.00 WIB rumah dalam keadaan sepi, Tersangka yang berada kamar mandi memanggil Korban yang saat itu berada di ruang tamu. Setelah Korban masuk kamar mandi, Tersangka menyetubuhi Korban.
“Kemudian Tersangka ini berpesan kepada Korban untuk tidak mengatakan kejadian tersebut kepada siapa-siapa,” terang AKP Iwan Kristiana.
Setelah kejadian pertama itu, Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya itu sampai lebih dari 10 kali.
“Kemudian pada tanggal 30 Desember 2025, Tersangka melakukan aksinya kembali juga pada Rabu 21 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB di kamarnya,” jelas AKP Iwan.
Ternyata aksi MA ini tidak hanya dilakukan terhadap NA saja, terungkap persetubuhan juga dilakukan terhadap anak kandungnya yang lain, yaitu tiga kakak NA. Atas tindakan biadabnya, Tersangka MA diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.