
TANGERANG SELATAN, L86News.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengumumkan telah mengimplementasikan langkah-langkah terkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menangani kondisi darurat sampah yang melanda Kota Tangsel. Respons strategis ini diberikan sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, yang meminta Gubernur Banten untuk turut serta dalam penyelesaian persoalan sampah Tangsel.
Sekretaris Daerah Pemkot Tangsel, Bambang Noertjahjo, menegaskan bahwa pemerintah kota terus komunikasi intensif dengan Pemprov Banten terkait berbagai aspek penanganan sampah yang krusial. “Kami memahami persoalan sampah membutuhkan kolaborasi kita semua. Dalam hal ini, Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten terus berkomunikasi secara intensif untuk memastikan setiap langkah penanganan sampah sejalan dengan arahan pusat dan kepentingan masyarakat,” terang Bambang Noertjahjo dalam keterangan resminya, pada Rabu (24/12/2025).
Instruksi Menteri LH dan Respons Pemerintah Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq telah melakukan tinjauan langsung di Tangsel pada Senin, 22 Desember 2025, dan mengidentifikasi kondisi yang sangat mendesak. Kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang hanya mampu menampung 400 ton sampah per hari, sementara Tangsel memproduksi 1.100 ton sampah per hari. Kekurangan kapasitas sebesar lebih dari 600 ton sampah per hari ini berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan, terutama ke badan sungai, dan gangguan kesehatan masyarakat.
Atas dasar ini, Menteri LH meminta Gubernur Banten untuk mengambil peran aktif dalam mengatasi situasi darurat sampah di Tangsel. Merespons instruksi Menteri LH, Pemkot Tangsel telah mengimplementasikan sejumlah keputusan strategis. Meskipun TPA Cipeucang masih dalam masa sanksi administratif (dari Mei 2025, diperpanjang hingga Juni 2026), Pemkot Tangsel telah membuka kembali operasional TPA sebagai solusi darurat berdasarkan instruksi Menteri LH.”
Karena situasinya darurat, hari ini kami minta agar penanganan sampah di Kota Tangerang Selatan kembali dilakukan di Cipeucang sambil penataan tetap berjalan,” demikian pernyataan Menteri LH, Senin (22/12) yang menjadi dasar keputusan Pemkot Tangsel. Pembukaan TPA Cipeucang ini memungkinkan pengurangan penumpukan sampah di jalanan yang mengancam kesehatan masyarakat dan kelanjutan proses perbaikan infrastruktur TPA secara paralel.
Bersamaan dengan pembukaan TPA Cipeucang, Menteri LH juga memberikan instruksi untuk memaksimalkan penanganan sampah melalui semua fasilitas material yang tersedia di Tangsel, termasuk pengoperasian optimal 54 unit TPS3R (Tempat Pemilahan, Pengumpulan, dan Pengolahan Sampah Residu) yang ada serta pemanfaatan semua unit pengelolaan sampah yang tersebar di kota. Peran Strategis Pemprov BantenBerdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, pembinaan kerja sama antar kabupaten/kota berada di bawah kewenangan gubernur.
Oleh karena itu, peran Gubernur Banten Andra Soni menjadi krusial dalam penyelesaian persoalan sampah Tangsel. Gubernur Banten telah menunjukkan komitmen aktif dengan memfasilitasi kerja sama lintas daerah. Gubernur telah menjembatani Pemkot Tangsel dengan Pemerintah Kota Serang untuk kerja sama penanganan sampah yang strategis mengingat keterbatasan kapasitas permanen TPA Cipeucang dan kebutuhan solusi pengelolaan regional.
Gubernur Banten telah memfasilitasi penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Tangsel dan Kota Serang yang mencakup pengalihan sebagian sampah Tangsel ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong di Kota Serang. Nota kesepahaman ini menargetkan pengalihan sebesar 500 ton sampah per hari dengan durasi kerja sama selama empat tahun.