
WAY KANAN, L86News.com – Satres Narkoba Polres Way Kanan kembali bekuk dua pria terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Bengkulu Rejo, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatres Narkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, kedua tersangka adalah RA (21) dan VS (31). “Mereka di tangkap secara terpisah,” kata Kasat, Minggu (23/11/2025)
Dijelaskan, RA merupakan warga Dusun II Bengkulu Rejo, Kecamatan Gunung Labuhan. Ia diamankan petugas di rumah nya pada Kamis 20 November 2025 sekira pukul 14.40 Wib setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menemukan barang bukti dari dalam saku celana tersangka berupa 1 buah kotak permen berisi plastik klip dan kristal putih diduga sabu seberat 0,19 gram serta Hp merek Vivo Y02 milik tersangka.
“Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.55 Wib, petugas kami juga berhasil meringkus pengedar sabu inisial VS di rumahnya di Dusun II, Kampung Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan,” jelasnya. .
Dari hasil penggeledahan, lanjut Kasat, petugas menemukan barang bukti di kursi gudang rumah pelaku berupa kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,60 gram secara keseluruhan.
Selain sabu yang disimpan secara terpisah dengan masing masing klip berisi 2,41 dan 0,19 gram itu, petugas juga mengamankan timbangan Digital Electronic Scale, kotak permen, klip kosong berisi 112 lembar klip kosong dan HP merek Vivo Y19s.
“Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut dan akan di jerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,”
“Kedua tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba.