
MEDAN, L86News.com – Tim gabungan dari Unit Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak berhasil membekuk Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA (18).
Tersangka diduga sebagai pelaku tunggal pembunuhan mahasiswa Universitas Medan Area (UMA) Bonio Raja Gadjah (18) di rumah korban Jalan Pendidikan, Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku sadis itu terancam pasal berlapis yakni 340 Subs Pasal 338 Subsider 365 ayat (3) KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Peristiwa terjadi pada14 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. TKP di rumah orang tua korban di Jalan Pendidikan, Gang Rambe, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak di dampingi Kasat Reskrlm AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kapolsek Patumbak Daulat Simamora, dikutip (20/11/2025).
Menurutnya, peristiwa pembunuhan berawal pada Jumat 14 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB saat pelapor (Diva) kakak korban pulang ke rumahnya di TKP dan menghubungi korban melalui ponsel tidak dijawab hingga melihat ceceran darah di ruang tamu rumah korban.
Setalah melapor ke Polsek Patumbak, petugas gabungan langsung memburu pelaku hingga ke Tanjung Balai. Namun saat mengetahui petugas, pelaku kembali ke arah Kota Medan dan akhirnya berhasil di tangkap di kediaman korban.
“Motifnya bahwa tersangka berniat memiliki barang korban sehingga melaku kan pembunuhan terhadap korban,” terang Kombes Calvijn.
Dari keterangan Maya Safitri ibu kandung tersangka, lanjut Kombes Calvijn, pelaku izin untuk menginap di rumah korban dan besoknya mengaku telah membunuh korban. Sedangkan tersangka membawa gunting saat menginap di rumah korban.
“Ketika korban sudah tidur di ruang tamu, tersangka mengambil linggis dan pisau dari dapur. Lalu memukulkan linggis 2 kali ke kepala korban hingga korban terbangun dan melakukan perlawanan. Saat itu pelaku mengambil pisau dan menikam bagian belakang tubuh korban hingga korban terjatuh,” ujarnya
Setelah menyeret korban ke kamar tidur, tersangka keluar dan mengambil barang – barang milik korban, mengunci rumah dan kabur melarikan diri ke Kota Tanjung Balai dengan menggunakan motor milik korban.
“Tersangka membunuh korban ingin memiliki barang – barang milik korban karena terlilit hutang,” jelas Kombes Calvijn
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti, 1 unit sepeda motor Vario 150 CC BK 5636 AFW, 1 buah dompet, 1 buah ponsel android, 1 buah tas sandang, 1 buah KTP milik Bonio, 1 Kartu Tanda Mahasiswa milik Bonio, 1 buah ATM BRI, 1 buah STNK dan lain – lain.