
WAY KANAN, L86News.com – Seorang pria berinisial DR (46) warga Kabupaten Way Kanan diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur. Minggu (9/11/2025).
DR merupakan ayah tiri korban an. Langsa (15) bukan nama sebenarnya akhirnya di bekuk polisi pada Selasa (04/11/2025) lalu setelah melarikan diri ke provinsi Jawa Barat.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto mengatakan pelaku dibekuk setelah SU (bibik korban) tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan pada tanggal 13 Oktober 2025.
“Kasus ini terungkap berawal pada Senin 6 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 Wib saat saksi IR dan korban kerumah SU. Setelah itu, korban bercerita bahwa dirinya telah di setubuhi oleh ayah tirinya dan mengaku trauma dan takut perbuatan itu terulang lagi,” kata Kasat, Minggu (9/11/2025).
Atas cerita itu, pelapor bermusyawarah dengan keluarga dan sepakat melapor kemudian di tindak lanjuti Unit PPA dan Tim Tekab Presisi Satreskrim Polres Way Kanan dengan melakukan penyelidikan hingga mengendus keberadaan pelaku di Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya pada Rabu 05 November 2025, petugas Satreskrim Polres Way Kanan bekerjasama dengan Resmob Polda Jawa Barat berhasil mengankan pelaku DR tanpa perlawanan di Padalarang, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
Tersangka akan di jerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 KUHP.
“Karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara,” pungkasnya.