Foto Rombongan Anggota DPRD Lampung Timur saat Diskusi Dengan Sekjen Kementerian Kehutanan di Jakarta beberapa hari laluLAMPUNG TIMUR, L86News.com – Kabar baik sekaligus menggembirakan akhirnya diterima warga yang bermukim di kawasan hutan lindung register 38. Pasalnya, pemerintah akan segera memberikan kepastian hukum bagi desa dan masyarakat di dalamnya.
Demikian di sampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur, M. Edi Bisri Mustofa saat menjawab Liputan86 terkait hasil diskusi bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta beberapa hari lalu.

Melalui sambungan telepon, M. Edi Bisri menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian LHK sudah mengeluarkan peraturan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
“Peraturan ini merupakan sebuah program nasional Kementrian LHK untuk memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan masalah penguasaan lahan di dalam kawasan hutan,” kata Edi Bisri Mustofa, Rabu (29/10/2025).
“Sebuah program yang bertujuan menata batas kawasan hutan dan memfasilitasi masyarakat, termasuk masyarakat adat, untuk mendapatkan hak atas tanah yang telah mereka kuasai secara turun-temurun dengan syarat mereka turut menjaga kelestarian hutan tersebut,” imbuhnya.

Jadi, sambungnya, melalui PPTPKH itu pemerintah akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menguasai lahan di kawasan hutan negara. Mengatur kembali batas-batas kawasan hutan agar sesuai dengan kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, melalui program PPTPKH itu juga bisa dilakukan untuk penyelesaian sengketa dan permasalahan sosial serta hukum terkait tanah di kawasan hutan, dan memberikan hak pengelolaan tanah kepada masyarakat di area yang telah ditetapkan dalam program.
Sedangkan mekanisme PPTPKH adalah inventarisasi dan verifikasi. Proses awal yang dilakukan adalah mengumpulkan data dan memverifikasi penguasaan tanah di kawasan hutan oleh masyarakat.
“Program ini dilakukan dengan cara menggunakan tim terpadu yang melibatkan ahli dari universitas atau BRIN untuk mengkaji kondisi kependudukan dan daya dukung lingkungan.” jelasnya.
PPTPKH menurutnya juga dapat di selesaikan melalui beberapa skema, seperti perhutanan sosial, perubahan fungsi kawasan hutan, dan penggunaan kawasan hutan untuk pemukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang sudah ada di dalamnya.
“Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, Peraturan Presidem No. 88 Tahun 2017, Peratutan Menteri LHK No.07 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021,” terangnya
Dalam mencapai program, PPTKH juga akan melibatkan Kementerian LHK, pemerintah daerah dan masyarakat. Menurut Edi Bisri, ada dua skema yang harus di tempuh masyarakat yang tinggal di kawasan tanah register.
Untuk kawasam permukiman menggunaka Program PPTKH. Dalam hal ini, pemerintah desa mendata jumlah penduduk di tanah register, lalu di kirim ke bupati. Kemudian bupati mengirim surat ke Kementerian LHK agar desa memperoleh fasilitas umum seperti PLN, Sekokahan, Jalan dan lainya.
Untuk kawasan peladangan, lanjut Edi Bisri, masyarakat bisa meggunakan skema Program Perhutanan Sosial. Melalui program ini, masyarakat yang memiliki ladang di kawasan hutan membentuk kelompok tani hutan.
“Alhamdulillah perjuangan 5 orang anggota DPRD yang tinggal di tanah register, tahun ini kita sudah dapat angin segar dan sudah di anggarkan untuk pemasangan PLN di kawasan 4 Sri,” ungkap Edi Bisri
Lantaran anggaran terbatas, untuk yang lain menyusul. “Insyaallah tahun 2026 akan kita usulkan kembali ke PLN untuk penambahan daya dan pemasangan baru di Desa Brawijaya, Sidorejo, Bandar Agung dan Giri Mulyo,” jelasnya.
Kepada masyarakat, khususnya yang berdomisili di kawasan register 38, Politisi Muda Partai Amanat Nasional ((PAN) menghimbau untuk tenang dan bekerja seperti biasa. Terkiat PBB yang sempat berhenti, ia dan anggota DPRD yang lain masih terus berjuang agar bisa di tarik kembali untuk menambah PAD.
“Pada prinsipnya kehutanan tidak melarang asal bunyi penarikanya bukan Pajak SHM. Dan pada intinya, Kementeriam LHK tidak pernah melarang masyarakat tinggal di tanah register, asal tetap menjaga kełestarian Hutan,” jelasnya
Bahkan, tambahnya, masyarakat bisa memperoleh fasilitas umum seperti Pln, sekolahan, jalan, tempat ibadah dan lain-lain, namun harus ada pengajuan melalui bupati.
“Untuk kawasan peladangan, masyarakat juga bisa tetap menggarap namun harus tetap menjaga kelestarian hutan dengan ikut serta perhutanan sosial dan membentuk kelompok tani hutan,” ucapnya.
“Dengan memperhatikan UU, peraturan pemerintah dan diskusi antara Pejabat Kementerian LHK dan Anggota DPRD, secara pribadi saya sangat optimis jika pemerintah membuka moratorium tentang pemekaran desa, kabupaten dan propinsi, Desa Bandar Agung juga bisa mengajukan pemekaran,” imbuhnya.
Namun, sebagai warga Bandar Agung, khususnya Dusun Wono Asri dan Dusun Umbul Glimbung, ia mengingatkan agar tetap bersatu dan berjuang bersama-sama agar harapan untuk pemekaran desa menjadi kenyataan.
Untuk di ketahui, setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan hingga penghentian PBB, masyarakat yang tinggal di kawasan register 38 resah dan di liputi rasa kekhawatiran.
Namun, berkat perjuangan rombongan Anggota DPRD Lampung Timur, kini masyarakat tidak perlu resah, karena berdasarkan hasil diskusi bersama Kentrian LHK, di ketahui bahwa Perpres itu bertujuan untuk mengoptimalkan dan memperkuat tindakan pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan.
Perpres No 5 Tahun 2025 tersebut, kata M. Edi Bisri sasarannya adalah perusahaan, perkebunan dan pertambangan yang tidak memiliki izin atau izinnya diperoleh secara melawan hukum.
“Jadi untuk masyarakat Lampung Timur, terutama yang bermukim di wilayah register 38 Gunung Balak dan sekiatnya, Insya Allah aman. Karena di dalam data kementerian, lokasi itu tidak masuk wilayah penertiban,” pungkasnya.















