x

Gudang Solar Ilegal di Banyuwangi di Gerebek, Tiga Orang Diamankan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 25 Okt 2025 08:17 84 Redaksi

BANYUWANGI, L86News.com — Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri menggerebek lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

Penggerebekan di Jalan Duyut Dasri, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono itu petugas menemukan mobil boks dan Kia Pregio yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki di bagian belakang. Di dalam mobil boks, aparat mendapati dua tandon besar berisi solar, masing-masing berkapasitas sekitar satu ton.

Selain itu, ditemukan pula tiga tandon lain di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan cadangan. Salah satu tandon bahkan terlihat hampir penuh karena proses pemindahan BBM masih berlangsung ketika petugas datang.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial P serta dua orang lain yang disebut sebagai sopir pengangkut. Ketiga nya kemudian dibawa ke Mapolsek Srono untuk diperiksa sebelum diserahkan ke Polresta Banyuwangi guna penyelidikan lanjutan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. membenarkan adanya operasi tersebut. “Kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Mabes Polri. Kami hanya menerima titipan terduga pelaku dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Rama dikutip, Sabtu (25/10).

Ia menambahkan, Polresta Banyuwangi akan mendukung penuh langkah Mabes Polri dalam mengusut tuntas praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.

Sementara itu, di tingkat nasional, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegas kan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyelewengan energi, termasuk praktik penimbunan solar bersubsidi.

“Polri akan bertindak berdasarkan bukti di lapangan. Kita akan tarik dari fakta yang ada, menelusuri siapa pelaku, aktor di balik nya, maupun pihak yang membiayai. Semuanya akan kita ungkap,” tegas Kapolri saat mendampingi Presiden di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pernyataan itu memperkuat komitmen Polri untuk menindak tegas para pelaku yang merugikan masyarakat kecil, khusus nya nelayan dan petani yang sangat bergantung pada pasokan solar bersubsidi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan menimbun atau memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berat.

Beberapa pasal yang dapat dikenakan antara lain Pasal 53 UU Migas, larangan menimbun dan memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin. Pasal 55 UU Migas, sanksi atas penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi dan Pasal 480 KUHP, penadahan atau penyimpanan barang hasil tindak pidana.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat di jatuhi hukuman penjara dan denda sesuai tingkat pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan.

Hingga kini, Tim Tipidter Mabes Polri bersama Polresta Banyuwangi masih menelusuri jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penimbunan BBM bersubsidi di kawasan Srono.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat kecil yang kerap terdampak kelangkaan solar bersubsidi di lapangan.

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x