x

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Way Jepara

waktu baca 1 menit
Selasa, 21 Okt 2025 12:29 77 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur telah mengamankan seorang pelaku penganiayaan dan perusakan yang terjadi pada hari Senin (20/10/2025) di sebuah bengkel Sdra E di Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa penganiayaan terjadi ketika korban Febri Bimantoro dan pelaku Rudiyansyah mengonsumsi minuman beralkohol bersama beberapa orang lainnya. Akibat pengaruh minuman keras, terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban hingga berujung penganiayaan dan pengrusakan.

Akibat peristiwa tersebut, korban FB dan korban F mengalami luka pada bagian kepala dan merasakan pusing setelah kejadian itu. Polsek Way Jepara yang menerima laporan langsung ke TKP dan mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 buah botol bekas miras merk Vigour kondisi pecah.

Pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan Juncto gabungan beberapa perbuatan kejahatan sebagaimana dengan maksud Pasal 351 KUHPidana Juncto Pasal 65 KUHPidana.

Polsek Way Jepara akan terus melakukan proses penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mengutamakan proses hukum jika terjadi permasalahan.

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x