x

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Lampung Timur Kembali Bekuk 2 Pelaku di 2 Lokasi

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Okt 2025 18:02 193 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lampung Timur kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, setelah melalui berbagai upaya penyelidikan dan pemantauan, dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penggunaan narkotika di wilayah Sukadana.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku pertama, HE (37), pada Selasa (14/10/2025) di Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas kembali mengamankan satu orang lain berinisial RP (33) pada Kamis (16/10/25) di Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 1 bungkus kotak rokok kosong berisi selembar kertas berisi biji, batang, dan daun kering diduga ganja serta 1 buah toples berisi biji kering diduga ganja.

Kemudian 2 unit handphone android, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi 8 bungkus kecil klip bening berisi kristal putih diduga sabu, 1 perangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 buah casing polos HP warna hitam.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Resnarkoba Polres Lampung Timur AKP Timor Irawan menjelaskan, kini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Timor Irawan, Jumat (17/10/2025)

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x