x

Ungkap Kasus TPPO Berkedok Kawin Kontrak ke China, Polisi Amankan Y dan A

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Okt 2025 08:07 114 Redaksi

BANDUNG, L86News.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri, tepatnya ke China. Kasus ini berawal dari laporan polisi tanggal 9 September 2025.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan tersangka berinisial Y dan A warga Kabupaten Cianjur. Keduanya perekrut dan fasilitator keberangkatan ke luar negeri itu saat ini diamankan di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak 26 September 2025.

“Modus tersangka, yaitu merekrut korban perempuan asal Kabupaten Sukabumi dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di China dengan gaji antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan,”

“Korban kemudian diarahkan membuat paspor di Bogor dan disekap di rumah seseorang berinisial Y.F alias A, sebelum dipaksa menikah kontrak dengan warga negara China berinisial T.T.C.” ungkapnya dikutip, Kamis (16/10/2025)

Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari mengatakan dalam proses itu, korban dijanjikan mahar Rp40 juta, namun hanya menerima Rp25 juta. Bahkan, korban mengalami kekerasan seksual dan tidak dipulangkan ke Indonesia sesuai perjanjian awal.

Kedua tersangka mendapat keuntungan Rp2,5 juta dari biaya transportasi dan akomodasi selama proses tersebut. Korban diketahui berinisial R.R., seorang pelajar asal Sukabumi yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik di daerah Cikembar.

Polisi juga telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk keluarga korban, rekan kerja, pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, serta pihak Imigrasi Bogor.

Dari hasil penyelidikan, petugas menyita beberapa barang bukti, antara lain satu lembar printout paspor atas nama korban, empat lembar foto terlapor, satu unit handphone, dan dua dompet kulit berwarna hitam dan coklat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksiaml lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp600 juta.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar tiga tersangka lainnya, yakni I alias A.I, Y.F alias A, dan L.K.S alias K.G, serta melakukan koordinasi dengan KJRI China untuk memulangkan korban ke Indonesia.

Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan perdagangan orang yang merugikan masyarakat, khususnya dengan modus pengiriman tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri.

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x