x

Ketua FSBDSI Mabar Buka Suara Soal Perusahaan Tak Bayar Pesangon Karyawan 12 Tahun Kerja

waktu baca 1 menit
Rabu, 8 Okt 2025 12:18 109 Redaksi

MANGGARAI BARAT, L86News.com – Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Kabupaten Manggarai Barat mengecam keras tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap seorang karyawan bernama Emil yang telah bekerja selama 12 tahun di Perusahaan PT. WIJAYA GRAHA PRIMA (WGP) tanpa menerima pesangon dan hak-hak lainnya.

Emil bekerja di PT. WGP sejak 2012 hingga 2024 sebagai mekanik alat angkut dan mekanik pengelasan. Pada Oktober 2024, Emil diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan tidak menerima pesangon serta penghargaan masa kerja.

FSBDSI Manggarai Barat telah mengirim pesan kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, namun perusahaan menyatakan bahwa persoalan sudah diserahkan ke proses hukum. FSBDSI kemudian melaporkan persoalan ini ke Nakertrans Manggarai Barat untuk mencapai win-win solusi.

Ketua FSBDSI Manggarai Barat, Rafael Taher, berharap Nakertrans Mabar, Pemda Mabar, DPRD Manggarai Barat, dan masyarakat buruh memantau persoalan ini secara kolaboratif. Ia juga berharap penyelesaian masalah PHK ini membawa win-win solusi antara Emil dan perusahaan di Kantor Nakertrans Mabar dalam mediasi yang akan datang.

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x