OGAN KOMERING ILIR, L86News.com – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial BA.
Pria yang sebelumnya mengaku sebagai Jaksa Madya itu di amankan di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan, BA diaman kan setelah melakukan penyamaran sebagai jaksa dan mengunjungi Kejaksaan Negeri OKI.
Menurutnya, BA datang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama dua rekannya untuk mencari Kasi Pengendalian Operasi Bidang Pidsus. Setelah tidak menemukan orang yang dicari, mereka menuju ke Kejari OKI.
Di sana, BA menggunakan seragam dan atribut lengkap Kejaksaan, mengaku sebagai Jaksa pada JAM Intel Kejaksaan Agung RI, dan meminta bertemu dengan pejabat Kejari OKI.
Dari hasil pemeriksaan, BA ternyata bukan jaksa, melainkan PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan pangkat 3D.
Selain BA, Tim Kejari Oki juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah handphone, 1 buah Kartu Tanda Penduduk, 1 buah Kartu Pegawai, 1 buah KTA, 1 buah Name Tag dan 1 stel baju Gamjak Kejaksaan
Kejaksaan Negeri OKI tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau lembaga hukum lainnya dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan