x

Tanya Soal MBG, ID Card Wartawan CNN Indonesia di Cabut Istana

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Sep 2025 08:58 184 Redaksi

JAKARTA, L86News.com – Kebebasan pers kembali menjadi sorotan publik setelah Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mencabut kartu liputan (ID card) wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia. Keputusan ini menuai kontroversi lantaran diduga berkaitan dengan pertanyaan Diana mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.

Peristiwa pencabutan kartu liputan terjadi pada Sabtu (27/9/2025) malam. Petugas BPMI mendatangi kantor CNN Indonesia sekitar pukul 19.15 WIB untuk mengambil ID card Diana, tanpa memberikan surat keterangan resmi. Tindakan itu disebut dilakukan secara mendadak di luar jam kerja, sehingga memicu pertanyaan besar mengenai prosedur dan alasannya.

Menurut informasi yang beredar, pencabutan dilakukan lantaran pertanyaan Diana tentang program MBG dianggap di luar konteks agenda Presiden saat itu. Namun, pihak CNN Indonesia menilai alasan tersebut tidak jelas dan meminta penjelasan resmi dari Istana.

“Redaksi CNN Indonesia sudah mengirimkan surat kepada BPMI Sekretariat Presiden untuk meminta klarifikasi. Kami menilai pencabutan ini tidak semestinya dilakukan, karena wartawan bekerja berdasarkan kode etik dan hak konstitusional,” tegas pernyataan resmi CNN Indonesia.

Reaksi Publik dan Lembaga Pers
Kasus ini langsung menuai perhatian Dewan Pers. Lembaga tersebut menegaskan bahwa setiap jurnalis memiliki hak untuk mencari dan menyampaikan informasi, termasuk di lingkungan Istana. Dewan Pers meminta BPMI segera memberi penjelasan agar polemik tidak melebar.

Hal senada juga disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). PWI menilai pencabutan ID card wartawan CNN Indonesia dapat mengganggu independensi pers sekaligus bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pers tidak boleh dihambat dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pencabutan akses liputan tanpa alasan jelas bisa menciderai kemerdekaan pers,” tegas Ahmad Munir.

Sejumlah pakar hukum menilai tindakan pencabutan ID card ini bisa masuk kategori penghalangan kerja jurnalistik. Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers, sementara Pasal 18 menyebut pihak yang menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.

Di sisi lain, publik menilai kejadian ini menjadi ujian awal bagi pemerintahan Presiden Prabowo dalam menjamin keterbukaan informasi dan menghormati kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.

Kasus ini bukan hanya persoalan teknis administrasi, melainkan menyangkut komitmen negara terhadap kebebasan pers. CNN Indonesia dan komunitas jurnalis berharap akses liputan Diana segera dipulihkan, sekaligus ada penjelasan resmi dari Istana agar publik tidak terjebak dalam spekulasi.

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x