x

Gasak Rp 96 Juta Nasabah Bank di Muntilan, Residivis Asal Palembang di Tangkap

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Sep 2025 11:37 83 Redaksi

MAGELANG, L86News.com – Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa seorang nasabah bank di wilayah Muntilan, Kabupaten Magelang. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (4/9/2025) di Dusun Keniten, Desa Keji, Kecamatan Muntilan.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwan Syah, mengatakan pelaku yang berhasil diamankan berinisial HS (50) warga Payuagung, Ogan Komering Ilir, dan TJD (55) warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.

“Keduanya merupakan keluarga dan berasal dari Palembang. HS berperan sebagai eksekutor, sementara TJD bertugas membuntuti korban hingga rumah,” ujar Kasat di kutip, Kamis (18/9/2025)

Kedua tersangka beraksi dengan cara memantau calon korban di sekitar Bank BCA Muntilan. Korban Sri Purwaningsih baru saja mengambil uang Rp96 juta untuk transaksi pembelian tembakau. Uang itu dimasukkan ke dalam jok sepeda motor.

“Pelaku HS melihat korban membawa kantong plastik diduga berisi uang. Setelah itu, keduanya membuntuti korban hingga rumah. Saat mengetahui korban tidak membawa plastik masuk ke rumah, HS membuka jok motor yang masih ada kunci tertinggal, lalu mengambil uang tersebut,” jelas Kompol La Ode.

Dari tangan HS, polisi menyita satu unit motor Yamaha Mio Soul, pakaian, satu unit HP, serta uang tunai Rp35,8 juta sisa hasil kejahatan. Sedangkan dari TJD, turut di amankan motor Suzuki Smash, pakaian, HP, uang tunai Rp4,75 juta, dan kunci leter T.

Korban segera melapor ke Polresta Magelang. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob berhasil menangkap kedua pelaku pada Senin (8/9/2025) di wilayah Temanggung, ketika keduanya hendak melakukan aksi serupa.

“HS mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk judi online dan membayar utang, sedangkan TJD untuk kepentingan pribadi dan sebagian ditransfer ke kampung halaman,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari pengembangan kasus, polisi menemukan rekam jejak pelaku. HS diketahui merupakan residivis kasus serupa dengan tiga kali hukuman, dua kali di Yogyakarta dan sekali di Tuban.

Selain itu, mereka juga terlibat kasus pencurian lain, pada 2023 di Temanggung dengan kerugian Rp400 juta, 2024 di Mungkid Rp200 juta, dan Agustus 2025 di Temanggung Rp50 juta.

“Para tersangka sudah berulang kali melakukan aksi dan terbukti merupakan spesialis pembuntut nasabah bank. Saat ini keduanya kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kompol La Ode.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat mengambil uang dalam jumlah besar dari bank. “Kami sarankan agar warga meminta pengawalan dari pihak kepolisian terdekat untuk menghindari kejadian serupa,” pungkasnya.

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x