x

Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Sukses Ringkus Pelaku Pembunuhan di Idi Rayeuk

waktu baca 3 menit
Kamis, 4 Sep 2025 21:52 139 Redaksi

ACEH TIMUR, L86News.com – Hanya butuh waktu 9 jam, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengamankan pelaku pembunuhan. Korban yang di ketahu bernama Bustamam (26), warga Desa Bantayan, Kecamatan Idi Rayeuk itu mayat nya ditemukan di kebon warga di Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Rabu malam (04/09/2025).

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. saat memimpin Konferensi Pers di Aula Bhara Daksa membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan. Terduga pelaku berinisial RA (25), warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. Antara korban dan pelaku sudah saling kenal karena sesama pekerja pada jasa pengiriman barang.

Dari beberapa keterangan saksi dan alat bukti, penyelidikan mengarah kepada RA. Selanjutnya pada Kamis, 04 September 2025 sekira pukul 07.45 WIB Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur dipimpin Kasat Reskrim berhasil mengamankan RA di tempat kerjanya di Jalan Medan – Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan pada Kamis, (04/09/2025) sekira pukul 07.45 WIB di tempat korban dan pelaku bekerja yang berlokasi di Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur,” kata Kapolres, Kamis (4/8)

Kapolres mengatakan, RA nekat membunuh Bustamam karena ingin menguasai uang korban karena uang setoran COD customernya sudah habis untuk bermain judi online sehingga RA membuat rencana dengan cara menunggu korban tidak jauh dari tempat mereka bekerja.

Saat korban melintas, RA meminta tolong kepada korban untuk mendorong sepeda motor milik RA dengan alasan mogok hingga akhirnya memenuhi permintaan pelaku.

Setibanya di lokasi kejadian, RA berhenti sebentar bermaksud mengecek orderan yang belum membayar (COD) melalui handphone dan pada saat itulah RA menghampiri korban dari belakang dan melakukan penusukan di bagian punggung korban dengan menggunakan pisau dapur.

Namun korban sempat berusaha melawan dan berteriak minta tolong membuat RA semakin kalap kemudian menusuk leher dan perut korban. Setelah korban tidak berdaya RA mengambil tas berisi uang milik korban dan selanjutnya menghilang kan jejak.

RA membuang pisau dan baju yang ia gunakan serta tas milik korban ke sungai Peureulak. RA lantas menuju ke salah satu jasa pengiriman uang dan menyetor uang hasil rampasan ke rekening pribadinya sebesar 3 juta rupiah.

Hasil pemeriksaan sementara Dokter Forensik RSUD Kota Langsa disebutkan penyebab kematian korban dikarenakan pendarahan pada rongga dada sebelah kiri akibat luka tusuk yang mengenai sela iga 4 hingga menembus bilik jantung kiri bagian bawah.

Tak hanya itu, kematian korban juga akibat luka tusuk pada leher kiri yang menyebab kan terputusnya pembuluh darah besar leher sebelah kiri serta luka-luka lain akibat trauma tajam yang memperberat kematian korban.

Sementara itu barang bukti yang diaman kan dari pelaku diantaranya, Uang tunai sebesar Rp. 3.645.000,00, Dua unit handphone (milik korban dan pelaku) dan Satu unit sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi BL 4592 DAS.

“Atas perbuatannya, RA dipersangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.” pungkas Kapolres

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x