
SERANG, L86News.com – Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Lebak dan Pandeglang. Dua tersangka residivis berhasil diringkus.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah RO (44) dan AA (48). Sedangkan dua pelaku lain, RS dan EM sudah masuk (DPO) dan masih dalam pengejaran.
“Kasus ini terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Prof. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak saat RO melihat motor Honda Beat terparkir tanpa pengawasan,” ungkapnya, Senin (25/8).
Melihat motor dan situasi sepi, sambung Kombes Pol Dian, RO langsung beraksi dan mengeksekusi sepeda motor mengguna kan kunci letter T yang telah disiapkan. “Dalam hitungan detik, motor pun berhasil dibawa kabur pelaku,” jelasnya.
Sukses membawa hasil curian sepeda motor, RO kemudian menghubungi AA dan menjual sepeda motornya. RO kemudian menuju rumah EM (DPO) di Picung, Pandeglang. Motor dijual Rp 4 juta dan hasilnya dibagi Rp 1,5 juta untuk AA, dan Rp 2,5 juta untuk RO.
“Hasil pengembangan, tersangka RO juga mencuri satu unit Honda Scoopy di wilayah Citeras, Rangkasbitung pada Juli 2025. Motor dijual ke AA Rp 5 juta. Selain itu, AA juga diketahui membeli dua unit Honda Beat dari seseorang berinisial RS yang saat ini DPO,” ucap Dian.
Dari tangan RO, lanjutnya, petugas berhasil mengamabkan barang bukti berupa 1 buah alat pembuka tutup kunci kontak motor, 2 buah kunci letter T dan 1 buah kunci motor. Sedangkan dari AA, petugas menyita barang bukti berupa 3 unit Honda Beat dan 1 unit Honda Scoopy.
“Saat ini, dua pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolda Banten untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan kenai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya
Kontributor : Toni/Hum