PESAWARAN, L86News.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesawaran melakukan penertiban area parkir liar di Dermaga 4 Pelabuhan Ketapang pada Jum’at (22/8/2025.
Penertiban ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan di lapangan sekaligus memastikan tidak ada lagi praktik pungutan liar di kawasan pelabuhan.
Kegiatan penertiban sejak pagi dipimpin langsung Kepala Dishub Pesawaran, Ahmad Syafei, S.Pd., M.Pd., didampingi Kepala Bidang Pengembangan Keselamatan, Eky Yuli Widianto, S.Pi., serta Kepala UPTD Parkir, Eko Pahlevi, S.Tr.T.D.
Kehadiran Dishub Pesawaran ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menata ulang tata ruang jalan dan pelayanan kepelabuhanan.
Penertiban dimulai pukul 09.00 WIB dengan sosialisasi kepada masyarakat dan petugas di Dermaga 4. Hasil pemantauan menunjukkan tidak ditemukan lagi praktik pungutan liar, baik untuk pass pelabuhan maupun tambat labuh kapal.
Dalam kesempatan tersebut, Eky Yuli Widianto menjelaskan bahwa Dishub saat ini menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2023.
“Pemungutan retribusi pelayanan kepelabuhanan baru bisa dilakukan setelah Perbup disahkan. Hingga kini kami masih menunggu regulasi tersebut,” jelasnya.
Kepala Dishub Pesawaran, Ahmad Syafei, menegaskan pihaknya tidak segan memberikan sanksi bagi pelanggaran parkir. Tindakan ini bukan dilakukan untuk menghukum, tetapi mendisiplinkan agar tidak ada lagi praktik parkir liar yang menghambat lalu lintas.
“Petugas resmi sudah dibekali Surat Perintah Tugas, karcis, serta atribut lengkap agar masyarakat tidak dirugikan parkir liar,” jelasnya.
Penertiban ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Salah seorang warga, Deden (35), mengaku senang dengan sosialisasi yang dilakukan Dishub.
“Ini sangat membantu, menambah pemahaman kami soal aturan parkir. Harapannya kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan,” ujarnya.
Operasi hari ini menunjukkan komitmen kuat Dishub Kabupaten Pesawaran untuk menciptakan ketertiban di wilayahnya. Penertiban ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak lagi memarkirkan kendaraan sembarangan, menghindari pungli dan selalu mematuhi peraturan.
Kontributor : Ta/Li