ACEH TIMUR, L86News.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut kembali menggagalkan peredaran sabu jaringan antar provinsi. Kali ini, 2 pelaku dan 10 Kg sabu yang dikendalikan dari Aceh dan akan dikirim ke Palembang berhasil diamankan. Sementara dua pelaku lainnya masih buron.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Polda Sumut pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di area parkir sebuah minimarket di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur.
Dua tersangka yang diamankan adalah RM warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Ia berperan sebagai kurir dan SB warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Sementara, 2 pelaku lain yang masih dalam pengejaran yakni BJ pemberi barang dan P pengendali pengiriman barang ke Palembang.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita meliputi 10 kg sabu dikemas dalam teh merek Guanyingwang. Kemudian satu unit mobil Avanza Nopol BK 1171 VN, satu koper biru, dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp 850 ribu.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dan di perkuat informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang melalui Medan.
“Tim berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti di Aceh Timur. Dari hasil pemeriksaan, sabu di ambil dari DPO BJ di parkiran masjid Desa Seneuneobok, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,” ungkap Kombes Cavijn Rabu (13/8/2025).
Kedua tersangka, sambungnya, mendapat perintah dari DPO P yang diketahui berdomisili di Aceh untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Palembang. Menurutnya, kedua tersangka dijanjikan upah cukup fantastis.
“RM akan menerima Rp30 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim. Sementara SB dijanjikan bayaran Rp100 juta. Keduanya juga telah menerima uang jalan sebesar Rp5 juta dari pengendali jaringan,” ujarnya.
Pengungkapan tersebut, menurutnya menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memutus jalur peredaran narkotika lintas provinsi. Pihaknya juga akan terus mengejar para pelaku lain dan mendalami jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik kasus ini. Para pelaku akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kombes Cavijn
Kontributor : Sab/Humas