SERANG, L86News.com – Ditreskrimum Polda Banten akhirnya meringkus IS (36) pelaku pencabulan anak dibawah umur. Peristiwa yang menimpa Bunga (12) itu terjadi pada Februari 2023 di kontrakan ibu korban di wilayah Kecamatan Waringin Kurung, Serang.
Kasubdit 4 Renakta Polda Banten, Kompol Herlia Hatarani menjelaskan peristiwa memalukan itu berawal saat Bunga (bukan nama sebenarnya) mendownload aplikasi Litmach kemudian berkenalan dengan seseorang hingga lanjut ke whatsapp dan di ajak pacaran.
“Setelah itu, orang tidak dikenal tersebut minta video bugil korban dan mengancam kalau video tidak dikirim, HP korban akan diriset. Karena takut, korban pun mengirim kan video bugil dirinya ke orang tidak di kenal tersebut,” terang Herlia.
Setelah dituruti, pelaku minta korban untuk mengirimkan uang. Karena tidak memiliki uang, pelaku menyuruh korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayah tiri korban dan mengancam akan menyebarkan video bugil tersebut.
“Lantaran tidak punya uang dan merasa ketakutan, korban akhirnya menghubungi IS ayah tiri korban melalui whatsapp dan bercerita kalau disuruh bikin video persetubuhan dengan ayah tirinya,” kata Herlia.
Dari modus tersebut, IS akhirnya berhasil merenggut keperawanan korban saat ibu kandungnya terlelap tidur. “Pelaku menyetubuhi korban di ruang tamu/tv kontrakan sekira pukul 24.00 Wib. Dan dengan modus yang sama, pelaku berhasil menggauli korban berulang kali,” jelas Herlia.
Sejak kurun waktu 2023-2025, sambung Herlia, pelaku sudah menyetubuhi korban lebih dari 20 kali. Dan setiap selesai di setubuhi, korban diberi uang Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. “Atas kejadian itu korban takut dan trauma hingga akhirnya melapor ke SPKT Polda Banten,” terang Herlia.
Pada kasus tersebut, petugas menyita barang bukti 1 lembar foto copy akte kelahiran korban, 1 lembar foto copy Kartu Keluarga, 1 celana panjang, 1 helai baju lengan panjang, 1 bra, 1 celana dalam, 1 Celana tidur, 1 baju tidur, 1 baju lengan pendek, 1 celana panjang, 1 baju lengan Panjang dan Hasil visum dari Rsud dr. Drajat Prawiranegara Serang.
Sedangkan dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo Y29 warna putih, 1 unit handphone Oppo Reno 6 warna hitam, 1 KTP, 1 sarung warna hitam merk Panah Gajah dan 1 baju lengan pendek bertulisan LEVIS warna hitam.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolda Banten untuk proses hukum lebih lanjut. Motifnya adalah menyetubui korban dengan modus pura-pura sebagai bos mafia untuk mengelabui korban,” tambah Herlia.
Pelaku akan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Toni