SIDOARJO, L86News.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi, berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktifitas jual beli data pribadi berupa rekening bank sebagai sarana melakukan judi online.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, satu orang tersangka inisial RAK berhasil kami amankan,” kata Kombes Christian dikutip Selasa (12/8/2025).
Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI dan FY berikut barang bukti 14 handphone, 25 buku tabungan dan 61 kartu ATM berbagai bank.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari nasabah secara acak, dengan iming-iming memberikan uang Rp 500 ribu hingga 1 juta untuk membuat rekening bank sekaligus pengaktifan M-Banking,” jelas Kombes Pol Christian
Setelah rekening nasabah jadi, lanjutnya, akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri (Taiwan dan kamboja), serta akan digunakan sarana judi online.
Adapun nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening sekitar Rp 5 Miliar. “Uang yang mereka peroleh itu di gunakan untuk memenuhi perekonomian nya,” kata Kombes Christian.
Tersangka dalam kasus ini akan dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, sesuai Pasal 67 Ayat (1) UURI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 KUHP.
Kontributor : Fitri/Humas