SIMALUNGUN, L86News.com – Sat Narkoba Polres Simalungun, Polda Sumut kembali menunjukkan kinerja profesional dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini dua tersangka pengedar berikut 3,31 gram sabu berhasil di aman kan di Nagori Cingkes, Kecamata Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait saat dikonfirmasi pada Senin (11/8/2025) menjelaskan, keberhasilan operasi itu tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Personil Sat Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di area Pemakaman Umum Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.
Setalah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap dua orang laki-laki dewasa di sebuah gubuk di area perkebunan kelapa sawit. Kedua tersangka itu adalah Valentidius Tarigan (34) dan Kimson Ginting (41) warga Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau.
“Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sedang duduk di gubuk sambil mengonsumsi sabu dan menunggu kedatangan pembeli,” ungkap Kasat Narkoba.
Operasi dilakukan secara sistematis di 2 gubuk persembunyian ke 2 tersangka. Dari gubuk Kimson Ginting, petugas mengaman kan 10 paket plastik klip kecil berisi sabu. Sedangkan dari gubuk Valentidius Tarigan ditemukan 7 paket plastik klip kecil berisi sabu.
“Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 17 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 3,31 gram,” ucap AKP Henry Salamat Sirait.
Selain narkotika, tim juga mengamankan uang tunai Rp 205.000, satu unit HP Vivo warna hitam, satu alat hisap bong yang dibuat dari botol plastik, satu kotak rokok, dua plastik klip besar kosong, dan empat plastik klip kecil kosong.
Untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang disembunyikan, petugas juga menggeledah rumah milik Valentidius Tarigan dengan disaksikan Kades Cingkes, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ngaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Bijak Sembiring yang tinggal di Desa Gergaji, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo,” ungkap Kasat.
Pengakuan tersangka ini membuka peluang pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Sumatera Utara, khususnya jalur distribusi dari Tanah Karo menuju Simalungun.
Kedua tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik juga telah menerbitkan laporan polisi dan melakukan gelar perkara sebagai langkah awal sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Keberhasilan operasi makin mempertegas komitmen Sat Narkoba Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Strategi operasi yang terencana dengan baik dan dukungan informasi dari warga terbukti jadi kunci sukses pemberantas narkotika.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Kerjasama yang solid antara kepolisian dan masyarakat akan terus kami tingkatkan untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Simalungun,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.
Tim penyidik saat ini juga tengah mengembangkan kasus untuk mengamankan Bijak Sembiring dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi narkoba yang lebih besar, guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut.
Kontributor : Sab/Frn