JAKARTA, L86News.com – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang akan dikirim ke Kampung Bahari, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, satu pelaku berhasil diamankan.
Direktur Tindak Pidana Narkotika (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka ditangkap berkat informasi yang diterima tim Subdit 5 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait rencana pengiriman narkoba ke Kampung Bahari.
“Pada bulan Agustus 2025, kami mendapatkan informasi dari intelijen bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Kampung Bahari,” ungkap Brigjen Pol Eko Hadi, Jumat (8/8/2025).
Selanjutnya, pada Kamis (7/8/2025), tim mengintai pelaku berinisial R di perumahan kawasan Kalideres, Jakarta Barat dan membuntuti gerakan pelaku hingga di Jalan Benyamin Sueb, daerah Kemayoran.
“Kemudian sekitar pukul 17.06 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menggeledah mobilnya,” kata Brigjen Pol Eko Hadi
Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika di dalam 2 tas seberat total 30 kilogram. Tersangka mengaku hendak mengirim sabu ke Kampung Bahari atas perintah seseorang di dalam lapas.
Selain barang bukti sabu dan satu tersangka berinisial , penyidik juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel, satu unit mobil sedan, dan satu buah kartu ATM.
“Setelah mendapat informasi bahwa pelakub disuruh seorang pria dari dalam Lapas Cipinang, petugas langsung melaku kan koordinasi dengan pihak Rutan Cipinang,” jelasnya.
“Kini tersangka berinisial R berikut barang bukti langsung diamankan di Bareskrim Polri untuk di lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya
Kontributor : Mon/Frn