x

Miliki Kebun Ganja, Bandar Sabu di Malang di Borgol Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Agu 2025 19:27 263 Redaksi

MALANG, L86News.com – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim sukses mengungkap kasus peredaran narkotika sekaligus penanaman ganja di wilayah Kecamatan Tumpang.

Dari hasil penggerebekan Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim, Polisi berhasil menemukan 16 paket sabu seberat total 10,56 gram serta 38 batang tanaman ganja siap panen.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S. melalui Kasi Humas, AKP Bambang Subinajar menjelaskan, penggrebekan di lakukan setelah Polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Dalam operasi tersebut, lanjut AKP Bambang, Polisi menangkap seorang pria berinisial AM (32), warga setempat. Selain paket sabu dan tanaman ganja, Polisi juga mengamankan biji ganja, peralatan hisap, serta alat tanam dan pemeliharaan tanaman ganja.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan temuan ini mengindikasikan pelaku terlibat dalam dua jenis kejahatan narkotika sekaligus, yakni mengedarkan sabu dan membudidayakan ganja.

“Dari penggeledahan itu, kami amankan sabu yang dikemas dalam plastik klip serta puluhan tanaman ganja. Kami juga temukan biji ganja dan alat-alat untuk penanaman,” kata AKP Bambang, Jumat (8/8/25).

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Malang. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku 16 paket sabu yang diamankan itu awalnya disiap kan tersangka untuk diedarkan kepada pembeli di wilayah Malang Raya.

Sementara, 38 batang ganja yang ditemu kan berkisar antara setinggi 30 cm hingga 1,5 meter dan sebagian besar sudah mendekati masa panen.

AKP Bambang menegaskan Polres Malang Polda Jatim akan terus menindak tegas peredaran narkoba.

“Tidak ada toleransi untuk pengedar narkoba di Kabupaten Malang. Kami akan kejar, tangkap, dan proses hukum sampai tuntas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Penangkapan ini adalah hasil kerja sama dengan masyarakat. Kami mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Bambang.

Kontributor : Fitri/Humas

KOLOM IKLAN


LAINNYA
x
x
PETIR800 LOGIN PETIR800
https://smppattimurajagakarsa.sch.id/kalender-akademik/ https://gulfrojgaar.com/dynamic-staffing-services-gulf-and-europe-jobs/ https://dpp-mmi.org/download/ Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot