DUMAI, L86News.com – Tim gabungan dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Bengkalis, dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim POLRI berhasil gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 38 Kg dan puluhan ribu butir ekstasi di Dumai, Riau.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen mengenai adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Dumai melalui Pulau Bengkalis.
Operasi penindakan dimulai sejak Senin, 21 Juli 2025 dengan berkoordinasi dan membagi diri menjadi tim patroli laut serta tim patroli darat atau surveillance (SV).
Tim patroli laut menyisir perairan Selat Bengkalis, sementara tim patroli darat melakukan penyisiran di berbagai pelabuhan, baik resmi maupun tradisional, di pesisir Kota Dumai hingga Sei Pakning, Bengkalis.
Setelah dua hari melakukan pemantauan, pada Rabu, 23 Juli 2025, tim gabungan memperoleh informasi tambahan bahwa narkotika sudah berada di Sei Pakning, Bengkalis, dan dimuat dalam sebuah kendaraan roda empat menuju Dumai.
Tim segera bergerak dan melakukan penyisiran dari Sei Pakning hingga Dumai. Pada Kamis, 24 Juli 2025, dan sebuah kendaraan roda empat mencurigakan terpantau melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Kota Dumai.
Lalu sekitar pukul 01.20 WIB, tim gabungan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Di dalam kendaraan, tim menemukan seorang pria berinisial HW (43), warga Dusun Wonosari, Desa Bangko Jaya, Rokan Hilir. Saat diperiksa, ditemukan tiga kardus berisi 38 bungkus kemasan teh Cina diduga sabu seberat +/- 38 kg dan 11 bungkus berisi +/- 55.000 butir ekstasi.
HW dan barang bukti kemudian diamankan ke KPPBC TMP B Dumai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil uji pendahuluan dengan narkotest menunjuk kan hasil positif mengandung methamphetamine.
Berdasarkan interogasi awal, HW mengaku sebagai kurir darat yang diperintah oleh seseorang berinisial I di Malaysia, dengan pengendali berinisial A di Malaysia dan O di Rokan Hilir.
Narkotika itu rencananya akan dibawa ke Rokan Hilir dan sebagian ke wilayah Sumut. HW juga mengaku telah beberapa kali melakukan perbuatan serupa dan hasil kejahatannya dibelikan beberapa unit kendaraan dan disimpan di rumahnya di Bagan Batu, Riau, serta masih menyimpan narkotika di rumah tersebut.
Menindaklanjuti pengakuan HW, pada pukul 05.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju rumah HW di Bagan Batu. Hasil penggeledahan di lokasi kedua ini membuahkan hasil berupa 2 unit kendaraan R4 (Alphard BK 111 RT dan Yaris BK 1713 LX), 8 unit kendaraan roda dua (R2) berbagai merek, serta 3 bungkus tambahan diduga berisi ekstasi.
Atas penindakan ini, telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan Narkotika dan seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah di serahterimakan ke Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim POLRI.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen kuat dan sinergi antar aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Kontributor : Sab/Rls