KUBU RAYA, L86News.com – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat melalui Subdit I dan jajaran Polsek Sungai Ambawang berhasil menggerebek gudang pupuk diduga ilegal di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kalbar.
Penggerebekan yang di pimpin oleh AKP Antonius dan didampingi Ketua RT setempat pada Jumat dini hari pukul 01.35 WIB itu, tim menggeledah TKP dan menemukan 100 karung pupuk merek Mahkota yang diduga kuat tidak memiliki izin edar resmi alias ilegal.
“Saya tidak pernah menerima laporan dari siapa pun terkait gudang ini atau pemilik pupuknya. Warga tidak ada yang memberi tahu,” ujar Ketua RT, Sunardi kepada awak media di lokasi.
Pemilik barang diduga berinisial IW, pihak kepolisian belum memberi keterangan resmi karena masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Barang bukti langsung diangkut ke Markas Polda Kalbar menggunakan kendaraan pick-up.
Kasubdit 1 Polda Kalbar, AKP Antonius menegaskan, pihaknya akan terus menggali informasi dari warga sekitar termasuk memeriksa Ketua RT dan saksi guna menelusuri jaringan distribusi pupuk ilegal tersebut.
“Kami akan dalami asal-usul pupuk ini, legalitas izin edarnya, serta dugaan pelanggaran pidana yang mungkin terjadi. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar AKP Antonius.
Kini, kasus tengah di telusuri adanya praktik distribusi pupuk ilegal di wilayah Kalimantan Barat. Warga diimbau melapor jika mengetahui aktivitas serupa demi mencegah penyalahgunaan pupuk dan menjaga keamanan pangan daerah.
Kontributor : Rls/Frn