
WAY KANAN, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WES, 34 tahun, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, lalu melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Petugas menemukan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,78 gram di dalam kotak rokok, serta 3 butir ekstasi dengan berat bruto 1,44 gram di tas selempang,” ungkapnya, Senin (27/7/2027.
“Selain itu, turut diamankan 7 plastik klip kosong dan uang tunai Rp350.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” imbih Iptu Prayugo Widodo.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi memiliki berat bruto total 6,22 gram.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Iptu Prayugo Widodo menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.






