
LAMPUNG UTARA, L86News.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara menetapkan Jonsen sebagai tersangka kasus penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2018.
Mantan Kepala Desa (Kades) Sekipi Kecamatan Abung Tinggi Lampung Utara (Lampura) periode tahun (2015-2021) itu ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalah gunaan DD Tahun 2018 pada pekerjaan lapangan sepak bola beranggaran Rp. 570.600.000
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Utara M. Azhari Tanjung di dampingi Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani, Selasa (15/7/2025) sore.
“Penetapan tersangka atas nama Jonsen dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dimana berdasar hasil audit Inspektor Lampung Utara terdapat kerugian negara pada kegiatan tersebut Rp. 434.962.250,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus menjelaskan, Jonsen disangkakan melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap penetapan tersangka tersebut Jonsen selaku mantan Kepala Desa Sekipi telah dilakukan penahanan rutan selama 20 hari guna kebutuhan penyidikan,” pungkasnya.
Kontributor :
Deri