
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Sekampung Polres Lampung Timur di kabarkan berhasil mengamankan seorang pria diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Informasi tersebut di benarkan oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, Senin (7/7/2025). Menurutnya, peristiwa penggelapan menimpa YY (40) Warga Giriklopomulyo, Sekampung.
Didampingi Kapolsek Sekampung, AKP Eko Budiarto, Kapolres menjelaskan pelaku berinisial K (36) warga Desa Selorejo Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
“Kejadiannya berawal pada 3 Mei 2025 saat pelaku datang kerumah korban untuk menyewa mobil pick up merk Daihatsu Grandmax dengan biaya sewa Rp. 125.000 per hari,” ungkapnya.
Namun, sambung Kapolres, pelaku hanya membayar 5 hari awal, dan hari-hari selanjutnya tidak membayar. Korban sempat beberapa kali mendatangi rumah pelaku dan menagih, tapi hasilnya nihil.
“Lantaran hingga akhir 1 Juli 2025 dan genap 40 hari pelaku tidak membayar uang sewa serta tidak mengembalikan mobil nya, korban melapor ke Kantor Polisi,” jelas Kapolres.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (6/7/25) pelaku berikut 1 lembar fotokopi BPKB mobil pick up Daihatsu Grandmax di amankan petugas.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkas Kapolres.
Kontributor: Madsyah