x

Kejagung Sita Rp1,3 Triliun, Terkait Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

waktu baca 3 menit
Kamis, 3 Jul 2025 09:43 63 Redaksi

JAKARTA, L86News.com – Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu 2 Juli 2025, kembali melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp1.3 triliun lebih.

Uang tersebut disita terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 12 Terdakwa Korporasi.

Demikian di sampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum saat konferensi pers, Rabu (2/7/2025). Menurut dia, sebelumnya masih terdapat dua grup korporasi masih dalam proses penyetoran uang titipan untuk pengganti kerugian negara.

Sehingga uang tersebut didapat dari perkembangan kasus penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunan nya pada industri kelapa sawit Tahun 2022 atas nama 12 terdakwa korporasi yang tergabung dalam 2 grup.

Grup Musimmas terdiri dari PT MUSIM MAS, PT INTIBENUA PERKASATAMA, PT MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI, PT AGRO MAKMUR RAYA, PT MUSIM MAS – FUJI, PT MEGASURYA MAS dan PT WIRA INNO MAS. Sedangkan grup Permata Hijau meliputi PT NAGAMAS PALMOIL LESTARI, PT PELITA AGUNG AGRINUDSTRI, PT NUBIKA JAYA, PT PERMATA HIJAU PALM OLEO dan PT PERMATA HIJAU SAWIT

Para Terdakwa Korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dua belas terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga Penuntut Umum melaku kan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi,” kata Dr. Harli

Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejagung menyampaikan berdasarkan perhitungan Hasil Audit BPK dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan llegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara sebagai berikut:
a. Musim Mas Group seluruhnya sebesar Rp4.890.938.943.794,1.

Rinciannya, PT MUSIM MAS Rp 1.430.930.230.450,21, PT INTIBENUA PERKASATAMA, Rp3.194.755.791.704,97, PT MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI Rp 5.201.108.727,67, PT AGRO MAKMUR RAYA Rp27.323.208.023,58, PT MUSIM MAS – FUJI Rp14.655.370.760,57 dan PT MEGASURYA MAS Rp31.469.289.804,88

Kemudian PT WIRA INNO MAS Rp 186.603.925.161,20, Grup Permata Hijau seluruhnya Rp937.558.181.691,26 dengan rincian PT NAGA MAS PALMOIL LESTARI Rp381.946.913.948,50; PT PELITA AGUNG AGRINDUSTRI Rp207.432.381.362,59, PT NUBIKA JAYA, Rp13.767.239.070,26, PT PERMATA HIJAU PALM OLEO Rp 325.401.805.436,52, PT PERMATA HIJAU SAWIT Rp9.009.841.873,39

Dalam perkembangannya, dari 12 perusahaan tersebut terdapat penitipan uang oleh 6 perusahaan, masing-masing sebagai berikut. Yang tergabung dalam Musimmas Group terdapat 1 perusahaan yang menitipkan uang yaitu PT Musim Mas Rp1.188.461.774.666.

Yang tergabung dalam Permata Hijau Group terdapat 5 perusahaan totak Rp 186.430.960.865,26. Rincian PT NAGAMAS PALM OIL LESTARI Rp 53.077.236.037,50, PT PELITA AGUNG AGRINDUSTRI Rp 34.687.715.285,59, PT NUBIKA JAYA Rp13.767.239.070,26, PT PERMATA HIJAU PALM OLEO Ro 76.401.128.013,52, PT PERMATA HIJAU SAWIT Rp8.497.642.458,39

“Uang yang dititipkan oleh 6 terdakwa korporasi tersebut berjumlah Rp. 1.374.892.735.527,5 seluruhnya berada pada Rekening penampungan lainnya (RPL) Jampidsus pada Bank BRI,” jelasnya

Setelah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum melakukan penyitaan Terhadap seluruh uang yang dititipkan sebesar Rp.1.374.892.735.527,5

Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP, uang titipan PT. Musimas Rp. 1.188.461.774.662,2 disita melalui Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt. Pst tanggal 25 Juni 2025

Terhadap uang titipan Permata Hijau Group sebesar Rp. 186.430.960.865,26 melalui Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt. Pst tanggal 25 Juni 2025

Setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan Tambahan Memori Kasasi yaitu memasukkan uang sitaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Memori Kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung untuk membayar seluruh kerugian negara akibat perbuatan korupsi para terdakwa.

Kontributor : Mon/Rls

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x