WAY KANAN, L86News.com – Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di areal perkebunan sawit PT. Adhikarya Gemilang Bahuga (AKG) blok 6 Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Pelaku berinisial YA (26) warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Ia diduga melaku kan pencurian tandan buah sawit (TBS) di kebun sawit PT AKG Blok 6 pada Minggu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 14:00 WIB.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menerangkan pelaku menggunakan alat bantu berupa 1 buah Egrek untuk memanen tandan buah sawit milik PT.AKG.
Barang bukti yang ditemukan berupa TBS sebanyak 56 tandan, Egrek sepanjang 8 meter, dan sepeda motor merek Suzuki Shooter warna hitam.
Atas kejadian tersebut, pihak PT. AKG mengalami kerugian Rp. 3.627.000. “Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polsek Pakuan Ratu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek, Kamis (26/6/2025).
“Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.
Kontributor : Rizal