LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur membawa paksa seorang wanita, karena diduga terlibat dalam aksi penipuan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Zulkarnain menerangkantersangka adalah KA (25) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga melakukan aksi penipuan terhadap bosnya sendiri, yang memiliki usaha BRI-Link,” kata Kapolres, Senin (16/6/2025).
Peristiwa penipuan, menurutnya berawal pada Bulan Januari lalu saat tersangka meminta tambahan dana kepada korban, dengan alasan untuk kebutuhan pelayanan kepada konsumen BRI-Link yang dijaga tersangka.
Namun, saat diminta melaporkan hasil transaksi dengan konsumennya, tersangka beralasan bahwa konsumennya masih menunggak pembayaran.
Korban pun merasa curiga dan sempat mendatangi kontrakan tersangka, tapi kondisinya sudah kosong, bahkan nomor telepon genggamnya juga tidak dapat dihubungi.
Lantaran mengalami kerugian Ro 31 juta, korban akhirnya melapor dan ditindak lanjuti Polsek Labuhan Maringgai dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka.
Kontributor: Madsyah