JEMBRANA, L86News.com – Keseriusan Sat Res Narkoba Polres Jembrana, Polda Bali dalam memberantas peredaran narkoba tak hanya isapan jempol belaka.
Hal itu terbukti selama bulan April hingga Mei 2015, Satres Narkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan 7 tersangka di sejumlah lokasi berbeda.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Alit Darmana dan Kasihumas Iptu Budi Arnaya menjelasakan ke 7 tersangka merupakan residivis.
“ZA (40) Karyawan Swasta, MFH (40), MR (44) sudah pernah dihukum dalam
tindak pidana Narkotika, SM (46) Pernah diproses dalam perkara pencurian namun tidak sampai pengadilan,” kata Kapolres, Minggu (8/6/2025).
Sementara, JAP (26) dan ZA, (26), sudah pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Swdangkan AY (29) sudah pernah dihukum dalam perkara Pencurian. “Mereka diamankan berikut barang bukti 9,76 Gram Narkoba,” jelasnya
Ke 7 tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 Tahun dan pidana paling banyak Rp 10 miyar.
Kapolres menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan narkoba di Wilayah Hukum Polres Jembrana. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Jembrana,” tegasnya.
Kepada masyarakat, Kapolres Jembrana menghimbau untuk meningkatkan kewaspadaan. “Jauhi Narkoba, waspadai pergaulan bebas dan laporkan ke petugas jika mengetahui aktivitas atau peredaran narkoba di sekitar anda,” pungkasnya.
Kontributor : Fitri/Frn