x

Ungkap Peredaran Uang Palsu Lintas Provinsi, Polres Ngawi Amankan 5 Tersangka

waktu baca 3 menit
Sabtu, 31 Mei 2025 13:13 69 Redaksi

NGAWI, L86News.com – Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) ribuan lembar lintas Provinsi.

“Hal ini terungkap, bermula dari keresahan masyarakat, terkait beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi,” kata Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat konferensi pers di ruang Guyup Polres Ngawi, Sabtu (31/5/2025).

Sesuai laporan Polisi, waktu kejadian pada Kamis tanggal 1 Mei 2025 di dalam toko masuk Desa/Kecamatan Ngrambe dan Kamis tanggal 15 Mei 2025 masuk Desa Sumberjo Kecamatan Sine, Ngawi

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi dipimpin Kasat Reskrim AKP Peter Krisnawan berhasil mengungkap peredaran uang palsu di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen

“Kami amankan 5 tersangka yang 2 di antaranya adalah Kepala Desa, yakni DM dan ES,” terang Kapolres Ngawi.

Lima tersangka yang diamankan adalah DM (42) warga Sine, ES (55) warga Ngrambe, AS (41) warga Sragen-Jawa Tengah, AP (38) warga Kuningan-Jawa Barat dan TAS (47) warga Lampung Selatan.

“Modusnya adalah mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko dan SPBU di empat Kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen,” ungkap AKBP Charles

Tersangka DM dan AS memperoleh uang palsu dengan cara membeli dari TAS dan AP dengan perbandingan 1:3 (1 rupiah asli banding 3 rupiah palsu)

Polisi juga mengamankan barang bukti ratusan lembar uang palsu, beberapa Handphone dari berbagai merk, beberapa dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope dan alat pengukur kertas.

“Ide dari para pelaku AP dan TAS dalam peredaran uang palsu tersebut bermula dari ajakan Mr. X yang menjanjikan keuntungan kepada para pelaku apabila memperoleh pembeli,” sambung Kapolres Ngawi.

Untuk uang palsu, dari tersangka DM diamankan barang bukti uang rupiah palsu pecahan 100.000 sebanyak 308 lembar.

Sedangkan uang palsu dari tersangka TAS, diamankan barang bukti 5.040 lembar rupiah palsu pecahan 100.000, Empat lembar rupiah palsu pecahan 50.000 dan 1000 lembar Brazillian Real palsu pecahan 5000 Brazillian Real.

Kemudian 91 lembar US Dollar palsu pecahan 50 US Dollar dan 90 lembar US Dollar palsu pecahan 100.000 rupiah palsu yang belum terpotong. “Kami akan terus mendalami kasus ini,” ucap Kapolres

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DM, ES dan AS di dakwa pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP

Sedangkan untuk tersangka AP dan TAS diterapkan pasal 37 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Charles

Kontributor : Fitri/Frn

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x