
DELI SERDANG, L86News.com – Pada hari Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Terduga yang diamankan diketahui seorang pria inisial P.E alias Yogi (31), wargaDesa Sidomulyo, Dusun V, Gang Banjaran, Kecamatan Biru-Biru, DELI Serdang
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,79 gram, 1 blok plastik klip kosong dan 1 buah tisu.
Saat ini, terduga berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul serta jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sebagai upaya menciptakan lingkungan aman dan bebas dari narkoba.