BINJAI, L86News.com – Satres narkoba polres Binjai, kembali menangkap pelaku residivis kasus narkoba dengan inisial J (54) TKP, Desa Padang Brahrang, Selesai, kabupaten Langkat, Sumut.
Penangkapan berawal ketika Kasat Narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi dari masyarakat serta mengabarkan bahwa perbuatan J (54) sangat meresahkan warga.
Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi jika J (54) merupakan residivis yang sudah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dan bebas pada September 2023.
Setelah dilakukan pengintaian, keberadaan J (54) diketahui dan gerebek pada Selsa sekitar pukul 00.50 Wib di Padang Brahrang, Langkat.
“Selain pelaku, petugas juga menyita 2 plastik klip transparan berisi 0,27 gram sabu dan 1 unit motor suzuki smash nopol BK 3660 IR,” ungkap Akp Syamsul, Sabtu (4/5/2025)
“Atas ulahnya, J didakwa melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo melalui Kasi Humas Akp Junaidi menegaskan komitmennya mendukung program pemerintah karena narkoba merusak generasi muda.
Kontributor : Sab/Hum