Ungkap Jaringan Curanmor, Polisi Sita 18 Sepeda Motor di Batam

waktu baca 2 minutes
Jumat, 28 Feb 2025 19:03 0 86 Redaksi

BATAM, L86News.com – Polsek Bengkong menggelar konferensi pers terkait pengungkapan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Batam. Dalam operasi tersebut, dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Konferensi pers yang berlangsung di Mako Polsek Bengkong ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan didampingi Anggota Opsnal Polsek Bengkong, Aipda Gusti Komang dan Anggota Sihumas Polresta Barelang, Brigadir Handoko Pasaribu.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong menjelas kan pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 19.40 WIB. Dua tersangka, yakni M (27) dan SP (28), mencuri sepeda motor Honda Scoopy Nopol BP 6623 CG yang terparkir di teras depan rumah korban.

“Tersangka menggunakan kunci model Y untuk merusak kunci kontak sepeda motor, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Selang beberapa menit, seorang tetangga bernama Riduan memberi tahu bahwa sepeda motor korban telah dibawa kabur. Korban kemudian melapor ke Polsek Bengkong,” ungkap Kanit dikutip, Jumat (28/2/25)

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong segera bergerak dan mendapatkan informasi bahwa tersangka M berada di Pelabuhan Bintan untuk melakukan transaksi jual beli motor. Setelah erkoordinasi dengan Polsek Bintan Utara, polisi berhasil mengamankan tersangka M dan dari pengembangan kasus, tersangka SP juga berhasil ditangkap di Bengkong Mahkota.

Dalam pemeriksaan, tersangka M mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali, serta menerima 7 unit motor hasil curian dari seorang penadah berinisial S (DPO). Sementara, tersangka SP mengaku telah mencuri 8 sepeda motor bersama M.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah kunci model Y yang digunakan dalam aksi pencurian, 5 bilah besi tajam berbentuk obeng dan 18 unit sepeda motor dari berbagai merek.

Dari 18 motor yang diamankan, 1 unit terkait laporan polisi di Polsek Batu Ampar, 1 unit di Polsek Batu Aji, dan 16 unit lainnya di Polsek Bengkong.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan di ancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya

Polsek Bengkong mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan dikunci ganda dan diparkir di tempat yang aman.

Selain itu, bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor, dapat datang langsung ke Polsek Bengkong dengan membawa bukti kepemilikan untuk proses pengembalian kendaraan yang berhasil diamankan.

Kontributor : Sab/Frn

KOLOM IKLAN






LAINNYA