SMA Negeri 1 Gunung Agung, Tulang Bawang Barat Jalankan Intruksi Gubernur Lampung
waktu baca 4 minutes
Kamis, 27 Feb 2025 17:45 0 90 Redaksi
TULANG BAWANG BARAT, L86News.com – Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat memastikan bahwa pihaknya sudah menjalankan instruksi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sebelum intruksi tersebut di jalankan.
Demikian di sampaikan Sodik selaku Kepala SMA Negeri 1 Gunung Agung, Tulang Bawang Barat usai mengikuti pembinaan dan arahan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung, Thomas Americo bersama suluruh Kepala SMA/SMK dan SLB se Kabupaten Tulang Bawang Barat, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, intruksi Gubernur terkait percepatan pengambilan ijazah, Program Indonesia Pintar (PIP), Study Tour dan peran serta masyarakat yang di sampaikan Kadisdik Lampung pada acara tersebut pihaknya menyatakan sudah menjalankan, bahkan sebelum intruksi itu di keluarkan.
“Sebelum ada intruksi dari Pak Gubernur kita sudah jalankan 4 hal tersebut. Jadi, ketika intruksi percepatan pengambilan ijazah, PIP, study tour dan PSM di sampai kan tentu harus dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan SMA sederajat di Lampung tak terkecuali di SMA Negeri 1 Gunung Agung,” ujarnya.
Sodik pun memastikan pihak nya telah menyerahkan seluruh ijazah kepada siswa atau orang tua murid. Sebab, dari total 112 ijazah, sebanyak 111 ijazah sudah diambil siswa. “Tinggal 1 ijazah yang belum diambil karena anak masih bekerja di Jakarta dan akan di ambil saat libur lebaran nanti,” ungkapnya.
Pengambilan ijazah di SMA Negeri 1 Gunung Agung, Lanjut Sodik, sangat mudah. Jika pengambilan dilakukan oleh orang tua siswa, pastikan peserta didik sudah melaku kan Sidik Jari di lembar Ijazah. Jikapun harus diambil melalui perwakilan orang tua, serta kan juga surat kuasa.
“Karena ijazah inikan dokumen negara, sehingga ketika akan diambil dan itu bukan orang tuanya harus menunjukan surat kuasa, dan hingga sampai saat ini, dari total 112 ijazah di SMAN 1 Gunung Agung, sudah 111 ijazah di ambil pemiliknya,” terang Sodik.
Senada kepala sekolah juga di sampaikan sejumlah orang tua murid saat di temui awak media. Mereka pun sepakat mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan terutama pihak SMA N 1 Gunung Agung atas kemudahan dalam pengambilan ijazah.
“Saya sebagai orang tua siswa yang bersekolah di SMA Negeri 1 Gunung Agung menyampaikan terima kasih kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung terutama pihak SMA Negeri 1 Gunung Agung yang telah mempermudah dalam mengambilan ijazah anak saya,” ungkapnya.
Menyikapi poin intruksi Gubernur Lampung terkait Program Indonesia Pintar (PIP), Kepala SMA Negeri 1 Gunung Agung, Sodik menjelaskan transaksi dan aktivasi dilakukan oleh siswa secara langsung di Bank BNI cabang Tulang Tulang Bawang, Unit II.
“Jadi aktivasi penyaluran PIP dilakukan secara langsung oleh siswa di Bank BNI Cabang Tulang Bawang Unit II, pihak sekolah dan komite hanya menyediakan akomodasi mengingat tempat pengambila nya cukup jauh kurang lebih 25 kilo meter dari Kecamatan Gunung Agung,” jelasnya.
Terkait intruksi study tour, Sodik mengungkapkan pihaknya lebih kepada unsur suka rela dan tidak ada paksaan sesuai arahan Kadisdik Lampung saat kunjungan di Tulang Bawang Barat. Study Tour boleh di laksanakan asal tidak membebani oran tua dan sifatnya bukan sebuah kewajiban bagi siswa.
“Study tour/study kampus, di sampaikan oleh perwakilan siswa kepada Waka Humas, dan pihak sekolah dalam hal ini memfasilitasinya. Jikapun ada siswa yang tidak ikut serta juga tidak apa apa. Tidak ada pemaksaan bagi siswa, dan saya rasa ini juga diterapkan oleh sekolah SMA lain di Tulang Bawang Barat,” tandasnya.
Sementara, menanggapi Instruksi terkait pembiayaan bersumber dari dan peran serta masyarakat, Sodik menyatakan hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 61 Tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri Provinsi Lampung.
Menurutnya, saat kunjungan di Tulang Bawang Barat, Kadisdik Lampung mengata kan, peran serta masyarakat dalam pendidikan di jenjang SMA/SMK dan SLB diperlukan dan sudah di atur pada Peraturan Gubernur No. 61 Tahun 2020 dengan harapan SMA/SMK dapat menjalankan sesuai prodesur pada peraturan tersebut.
“Pihak SMA Negeri 1 Gunung Agung telah melaksanakan Intruksi tersebut semenjak Pergub 61 tahun 2020. Dalam merealisasi kan aturan itu, pihak sekolah menyusun program sekolah dalam 1 tahun dan tertuang dalam Rencana kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Selanjutnya RKAS di sampaikan ke orangtua/wali murid melalui Komite pada musyawarah setiap awal tahun pelajaran. Ini sesuai pada BAB V pasal 8 Pergub 61 Tahun 2020,” terang Sodik
Selain mengusulkan program-program sekolah, tiap 1 tahun sekali pihak sekolah juga mengajukan keringanan pembiayaan ke siswa kurang mampu dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pemerintahan Tiyuh/Desa setempat.
“Selain itu, pihak sekolah juga mengajukan keringanan pembiayaan bagi siswa yatim piatu dan siswa berprestasi baik akademik maupun non akademik ke Komite Sekolah. Ini juga sudah di realisasikan pihak sekolah kepada 31 siswa kurang mampu serta siswa yatim piatu dan sudah melalui persetujuan komite sekolah,” pungkasnya.