WAY KANAN, L86Nesw.com – Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan meringkus terduga Curat di ATM Bank BRI TID 540034 Kantor Pemda Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Minggu (19/01/2025).
Tersangka inisial NA (27) warga Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung dan DI (26) warga Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan peristiwa berawal pada Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu saksi H memberi tahu saksi A bahwa ATM BRI di lokasi Pemda Way Kanan isi kaset uang terbaca 0 (kosong).
Selanjutnya saksi A menginformasikan ke pelapor, lalu mengintruksikan saksi A agar memberangkatkan TIM mengosongkan isi dan dihitung jumlah isi uang di dalam kaset ATM tersebut.
Setelah dihitung di Kantor PT. Bringin Gigantara selaku pihak ketiga yang di percaya Bank BRI untuk melakukan pengisian uang di sejumlah anjungan tunai mandiri (ATM) menyatakan bahwa isi uang di dalam kaset yang seharusnya masih terisi ternyata sudah kosong.
Lalu pihak PT. Bringin Gigantara pada Kamis (12/09) melakukan pengecekan CCTV yang ada di lokasi ATM BRI Pemda Way Kanan, namun ternyata DVR CCTV di lokasi dalam kondisi mati dan hardisk (penyimpanan video) didalamnya dalam keadaan hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang sedang di Audit oleh Tim PT. Bringin Gigantara, dan melalui Roberto karyawan PT. Bringin Gigantara melapor ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
Petugas yang menerima laporan melakukan serangkaian penyelidikan dan hasilnya pada Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib, Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Bandar Lampung.
Petugas Polres Way Kanan bergegas menuju Bandar Lampung, setibanya di lokasi petugas langsung menangkap diduga pelaku curat di sebuah cafe di Jalan Tupai Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung tanpa disertai perlawanan.
“Alhasil, diduga dua pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan dikedimannya. Modus diduga pelaku ini membuka Brangkas ATM menggunakan kunci yang Ia punya,” ujar Kasat.
Saat ini TSK berikut barang bukti berupa dua handphone berbagai merek, dua buah dompet berisikan kartu identitas dan kartu ATM dan dua unit kendaraan roda empat diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas Perbuatannya TSK dapat dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap Kasatreskrim
Reporter : Rizal