LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Pihak Kepolisian secara resmi, melimpahkan perkara dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Jabung yang beberapa waktu lalu sempat viral ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, melalui Kasi Humas IPDA Hendra menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut terdapat 1 orang tersangka dengan inisial SR (22) warga Kecamatan Jabung.
“Proses pelimpahan pelaku dan barang bukti (Tahap II), Perkara dugaan Tindak Pidana Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana ini, dilakukan pada Selasa (7/1/25) setelah Tim Kejaksaan Lampung Timur menyatakan berkas perkara, lengkap (P21),” kata Ipda Hendra, Kamis (9/1)
Selain tersangka, sambungnya, Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur juga menyerahkan beberapa barang bukti terkait perkara tersebut kepada Tim Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
“Barang bukti yang diserahkan itu berupa 1 tas kecil, 1 set kunci Y berikut mata kunci tajam, 1 unit pahat bergagang kayu, 1 unit besi kecil gepeng berbalut kain, 1 kemeja lengan pendek, 1 sweater, 1 celana jeans dan 1 unit motor Honda Scoopy berikut STNK nya,” pungkas Ipda Hendra.
Reporter : Madsyah/Humas