x

Diduga Gunakan Tembakau Gorila, 2 Warga Keracunan Rokok Tingwe

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Jan 2025 23:27 244 Redaksi

KEBUMEN, L86News.com – Dua warga di Kebumen mengalami keracunan setelah menghisap rokok lintingan dewe (tingwe) diduga mengandung tembakau gorila. Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di rumah Tomy di Kelurahan Plarangan.

Kapolres Kebumen, AKBP Recky, mengungkapkan bahwa kedua korban tersebut bernama Abdul (49) warga Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan, dan Tomy (45) warga Kelurahan Plarangan, Kecamatan Karanganyar.

“Keduanya harus dilarikan ke Puskesmas Karanganyar setelah menunjukkan gejala serius seperti pusing, mual, sesak napas, dan hilang kesadaran. Namun, meski kondisinya sudah mulai stabil, kasusnya masih dalam proses penyelidikan perugas,” kata AKBP Recky, Jumat 3 Januari 2025.

Menurut Abdul, rokok lintingan tersebut diperoleh dari temannya yang bernama Gober. Saat memberikan rokok, Gober menyebut bahwa rokok tersebut adalah rokok sintetis atau tembakau gorila. Tanpa menyadari efeknya, Abdul menerima rokok itu dan membawanya ke rumah Tomy.

Setibanya di rumah Tomy, keduanya mulai menghisap dua batang rokok lintingan pemberian Gober secara bersama-sama. Tak lama setelah itu, mereka merasakan pusing hebat dan sesak napas hingga akhirnya kehilangan kesadaran. Warga sekitar yang mengetahui kejadian segera membawa Abdul dan Tomy ke Puskesmas Karanganyar.

Tim medis yang menangani korban menyebut bahwa gejala yang dialami Abdul dan Tomy sesuai dengan efek samping dari penggunaan tembakau gorila, yang dikenal berbahaya bagi tubuh.

Tembakau jenis ini mengandung zat kimia sintetis yang dapat memengaruhi sistem saraf dan menyebabkan efek halusinasi hingga kehilangan kesadaran.

Polres Kebumen kini sedang menyelidiki asal-usul tembakau gorila yang digunakan dalam rokok lintingan tersebut. “Kami sedang mencari tahu siapa pemasok tembakau ini dan bagaimana distribusinya hingga sampai ke tangan korban,” ujar AKBP Recky.

Peredaran tembakau gorila semakin mengkhawatirkan di berbagai daerah karena efeknya yang membahayakan kesehatan. Selain itu, penggunaannya juga melanggar hukum karena mengandung zat psikoaktif yang masuk dalam kategori narkotika.

Masyarakat Kebumen diharapkan lebih waspada dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran tembakau sintetis. Upaya bersama antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran zat berbahaya ini.

Reporter : Shol/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x