Gusur Lahan Warga, Pembukaan Jalan Tani di Desa Tengku Lawar Tuai Polemik

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Des 2024 10:04 0 28 Redaksi

MANGGARAI TIMUR, L86News.com – Pembukaan jalan tani dengan menggusur lahan warga di Desa Tengku Lawar, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur menuai polemik dan berujung pelaporan oleh pemilik lahan ke Polsek Lamba Leda Utara pada Senin 16 Desember 2024.

Pemilik lahan, Maximus Kase dan istrinya menuturkan jika lahan pertanian yang digusur itu adalah miliknya dan tanpa ada sosialisasi dari pemerintah sebelumnya. Akibat hal itu, kelurga tersebut mengaku sangat dirugikan.

“Kami melapor permasalahan ini karena lahan ini menjadi tempat mata pencaharian kami. Tidak ada sosialisasi dari pemerintah dan tidak ada komunikasi kepada kami pemilik lahan terkait penggusuran ini, tindakan mereka ini sangat merugikan bagi kami,” ujar Maria Jaya menggunakan bahasa daerah, Selasa (17/12/2024).

Menanggapi permasalahan tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci mengkritik keras tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur. Menurutnya, tindakan itu tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kegagalan Pemda (Pemerintah Daerah) dalam mengkomunikasikan programnya kepada masyarakat. Peristiwa ini sebagai bentuk kegagalan Pemda dalam merumus kan program yang mengabaikan prinsip partisipatif masyarakat sehingga merugikan warga,” kata Oci via WhatsApp (17/12/2024).

Ia mendorong DPRD Manggarai Timur untuk memanggil Bupati atau kepala dinas terkait untuk dimintai penjelasan perihal program pembukaan jalan tani yang mengabaikan hak masyarakat pemilik lahan.

“DPRD harus responsif soal masalah ini karena berkaitan dengan kebijakan pemda yang mengabaikan hak masyarakat dan itu sebagai bentuk penindasan pemerintah terhadap masyarakatnya,” sambung praktisi pemerintahan asal Lamba Leda Utara ini.

Atas laporan pemilik lahan ke aparat penegak hukum, dirinya meminta pihak kepolisian harus objektif dan responsif dalam melindungi hak masyarakat.

“Polisi harus objektif dan responsif. Panggil pemda selaku pembuat kebijakan dan panggil kontraktor sebagai pelaksana proyek. Ini bentuk penindasan karena mengabaikan hak masyarakat sipil, ini tidak dibenarkan secara hukum dan tidak dibenarkan dari segi asas tata kelolah pemerintahan yang baik,” tutupnya.

Reporter : Bino Maot

LAINNYA