BANYUMAS, L86News.com – Pada hari Sabtu (7/12/24) sekira pukul 21.30 wib, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan penangkapan seorang tersangka pelaku Tindak Pidana UU Kesehatan yang juga diduga sebagai seorang pengedar.
Pelaku berinisial SP (30) perempuan warga Kecamatan Purwokerto Timur diamankan di sebuah rumah di jalan Nyi Meleng Arcawinangun, Kecamtan Purwokerto Timur. Penangkapan SP berdasar Laporan Polisi nomor LP/ A/ 134/ XII/ 2024/ SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRESTA BANYUMAS, tanggal 7 Desember 2024.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah Handbag warna hitam berisi 110 butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, 9 plastik klip transparan masing masing berisi 10 butir obat warna kuning bertuliskan MF, 1 plastik klip transparan berisi 5 butir obat warna kuning bertuliskan MF.
Kemudian 6 plastik klip transparan masing masing berisi 10 butir obat putih berlogo Y, 1 buah plastik kresek warna hitam berisi 50 lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning masing masing berisi 10 butir, 1 botol plastik warna putih bertuliskan Hexymer®2 Trihexyphenidyl 2mg berisi 1000 butir obat wana kuning bertuliskan MF.
Lalu 1 botol plastik berisi 28 plastik klip transparan masing masing berisi 10 butir obat warna kuning bertuliskan MF, 1 botol plastik warna putih berisi 36 plastik klip transparan masing masing berisi 10 butir obat warna putih berlogo Y, 38 plastik klip transparan masing masing berisi 10 butir obat warna kuning bertuliskan MF, 2 bendel plastik klip transparan serta uang tunai Rp. 255.000.
“Total barang bukti obat yang diamankan dari SP ini sebanyak 2785 (dua ribu tujuh tatus delapan puluh lima) butir”, tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Kompol Willy menambahkan, menurut pengakuan pelaku SP barang tersebut diakui miliknya yang diperoleh dari S yang masih dalam proses pencarian dan berstatus DPO.
Saat ini SP berikut barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. SP dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang Undang Kesehatan.
Reporter : Shol/Hum