DEMAK, L86News.com – Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online bentu kan Kapolres Demak terus melakukan upaya baik premtif dan represif terhadapa segala jenis aktifitas judi online yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Demak.
Baru-baru ini Satgas kembali mengungkap salah seorang perempuan yang telah melakukan endorse judi online melalui akun media sosial Instagram miliknya.
Pengungkapan ini dilakukan setelah personil Satgas yang terus melakukan patroli siber menemukan adanya akun Instagram melakukan endorse situs judi online.
Pemilik sekaligus pengguna akun instagram berinisial VT (19) warga Kabupaten Grobogan itu diduga telah mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial instagram pada Sabtu (2/11/2024) di Desa Jogoloyo, Wonosalam, Demak.
Kapolres Demak melalui Kasat Reskrim, AKP Winardi, menjelaskan para pelaku menggunakan platform media sosial dengan pengikut ribuan untuk menarik minat masyarakat agar bergabung dengan situs judi online tersebut.
“Mereka menawarkan berbagai bonus dan hadiah menarik untuk mengajak lebih banyak pemain,” jelas Winardi di Mapolres Demak, Kamis (20/11/2024).
Selain itu, personel Satgas juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, screenshoot postingan dan rekening koran terkait aktivitas judi online. Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) pemberantasan judi online Polres Demak menegaskan pihak nya akan terus memerangi segala bentuk perjudian online dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam jaringan judi online ini,” pungkasnya.
Reporter : Fit/Frn