
BANYUMAS, L86News.com – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dan mengamankan seorang laki laki berinisial JS (25) warga Kecamatan Jatilawang.
JS diamankan oleh personel Sat Resnarkoba Polresta Banyumas pada hari Jumat (8/11/24) sekira pukul 20.00 wib di sebuah rumah yang beralamat di desa Bantar Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas.
“Dari tangan JS diamankan pula barang bukti berupa 2.069 butir obat keras daftar G dan 32 butir Psikotropika, uang tunai Rp. 235.000,- (duaratus tigapuluh lima ribu rupiah), serta 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, Senin (11/11)
Penangkapan terhadap diduga pengedar atas, nama JS ini merupakan hasil dari pengembangan penangkapan sebelumnya atas nama BTS, imbuh Kompol Willy.
Pelaku dijerat Pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter : Shol/Hum