Terlibat Narkoba, 3 Warga Sekampung Udik di Amankan Polisi

waktu baca 1 menit
Minggu, 3 Nov 2024 17:01 190 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Petugas Kepolisian Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur, pada Sabtu (2/11) petang, berhasil menangkap 3 pemuda diduga terlibat aksi penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamudin, pada Minggu (3/11) menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah MA, AR, dan RS warga Kecamatan Sekampung Udik.

“Peristiwa berawal saat Petugas Kepolisian yang menerima informasi, terkait adanya upaya transaksi narkotika di duga jenis Sabu-Sabu, diwilayah hukum Polsek Sekampung Udik,” jelasnya

Petugas Kepolisian, lanjut Kapolres, lalu melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus ke tiga tersangka sekaligus mengamankan barang bukti berupa plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, dan 3 telepon genggam.

Para tersangka, dan barang buktinya, selanjutnya dibawa ke Kantor Polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Para pelaku akan dijerat dengan pasal 113 Jo 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres

Reporter: Mad/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x